
Tim Itera Press & PKKI Itera dalam rapat koordinasi permohonan hak cipta buku hibah keilmuan
Dalam rangka memfasilitasi permohonan hak cipta buku-buku hibah keilmuan, Itera Press dan Pusat Kelola Kekayaan Intelektual (PKKI) Itera mengadakan pertemuan untuk membahas bagaimana permohonan hak cipta buku-buku tersebut dilakukan. Tim Itera Press diwaliki oleh Harits Setyawan dan Doni Alfaruqy, sedangkan tim PKKI Itera diwakili oleh Tantri Liris Nareswari dan Mentari Pratami. Harits Setyawan, koordinator ISBN & SSKCKR Itera Press, menyampaikan tentang buku-buku hibah keilmuan yang pada saat ini sedang dikerjakan oleh tim Itera Press mulai dari proses editing, desain dan layout, hingga cetak. Untuk memperkuat perlindungan hukumnya, buku-buku itu juga akan dilanjutkan ke tahap permohonan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Kerja sama yang kuat antara Itera Press dan PKKI Itera akan berdampak positif tidak hanya untuk civitas akademika Institut Teknologi Sumatera tetapi juga masyarakat sebagai pengguna dari buku-buku yang dihasilkan”, tutur Harits.
Tantri Liris Nareswari, Kepala Pusat Kelola Karya Intelektual (PKKI) Itera menyambut baik hal tersebut dan menyampaikan PKKI Itera siap mendukung dalam menyukseskan buku-buku hibah keilmuan yang sedang dikerjakan oleh Itera Press. Setelah naskah diproses, berbentuk buku, dan memperoleh ISBN, naskah tersebut dapat dikirim ke PKKI Itera untuk diajukan hak ciptanya. Permohonan hak cipta buku tidak memakan waktu yang lama. Setelah pembayaran dilakukan ke DJKI, sertifikat hak cipta biasanya akan dapat diunduh dalam waktu 30 menit. Lebih lanjut lagi, Mentari Pratami, Koordinator Permohonan Hak Cipta PKKI Itera, menjelaskan permohonan hak cipta untuk buku hibah keilmuan dilakukan sebagaimana permohonan hak cipta untuk buku-buku yang lain, yaitu penulis melengkapi berkas yang diperlukan dan mengirim berkas-berkas tersebut ke PKKI Itera agar permohonan hak cipta dapat diproses. Adapun berkas-berkas yang diperlukan di antaranya yaitu formulir Permohonan Pencatatan Ciptaan, Surat Pernyataan Hak Cipta, dan Surat Pengalihan Hak Cipta ke Itera.
